Emailairbatu@asahankab.go.id
Support08xxx

PELAJAR BERUSIA 16 TAHUN BISA MELAKUKAN PEREKAMAN E-KTP


Dalam upaya mempercepat kepemilikan dokumen Adminduk, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan menghimbau kepada masyarakat Asahan khususnya pelajar yang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Jika sebelumnya batas umum perekaman wajib untuk dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibatasi hanya untuk 17 tahun keatas, maka saat ini usia 16 tahun sudah bisa merekam KTP. Saat ini masyarakat yang berusia minimal 16 tahun dapat bisa melakukan perekaman e-KTP.

Meskipun pada saat usia 16 tahun pemohon sudah bisa melakukan perekaman data KTP, namun untuk fisik KTP tidak langsung diberikan atau dicetak, fisik e-KTP pemohon tetap akan diberikan saat usianya sudah menginjak 17 tahun sesuai dengan syarat kepemilikan e-KTP dan ketentuan yang berlaku

Ayo wujudkan Gerakan Indonesia Sadar Anminduk!


 

Posting Komentar

Tab #2 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !

Tab #3 Letakkan Judul Kontent disini !

Isikan Kontent Anda disini !