Jika sebelumnya batas umum perekaman wajib untuk dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibatasi hanya untuk 17 tahun keatas, maka saat ini usia 16 tahun sudah bisa merekam KTP. Saat ini masyarakat yang berusia minimal 16 tahun dapat bisa melakukan perekaman e-KTP.
Meskipun pada saat usia 16 tahun pemohon sudah bisa melakukan perekaman data KTP, namun untuk fisik KTP tidak langsung diberikan atau dicetak, fisik e-KTP pemohon tetap akan diberikan saat usianya sudah menginjak 17 tahun sesuai dengan syarat kepemilikan e-KTP dan ketentuan yang berlaku
Ayo wujudkan Gerakan Indonesia Sadar Anminduk!
Posting Komentar