Air Batu — Pemerintah Kecamatan Air Batu menerima kunjungan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan dalam rangka silaturahmi dan koordinasi terkait penguatan tata kelola wakaf di wilayah Kecamatan Air Batu, pada Senin (18/05/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui sosialisasi Peraturan Ketua Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 Tahun 2025 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Badan Wakaf Indonesia. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap sistem pengelolaan wakaf yang lebih tertib, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam proses restrukturisasi kepengurusan Nazir Tanah Wakaf se-Kecamatan Air Batu Tahun 2026. Restrukturisasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kelembagaan nazir serta meningkatkan kualitas pengelolaan tanah wakaf agar lebih optimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kecamatan Air Batu dengan Kementerian Agama Kabupaten Asahan, diharapkan pengelolaan wakaf di Kecamatan Air Batu dapat berjalan lebih baik, tertib administrasi, serta memiliki tata kelola yang akuntabel dan berkelanjutan. Dengan demikian, keberadaan tanah wakaf dapat semakin dirasakan manfaatnya dalam mendukung kepentingan sosial, keagamaan, dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Air Batu.