Sosialisasi Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Badan Wakaf Indonesia

 Air Batu — Pemerintah Kecamatan Air Batu menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Badan Wakaf Indonesia yang dilaksanakan pada Senin (25/05/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terkait tata kelola wakaf yang lebih tertib, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai pentingnya penguatan kelembagaan dan pengelolaan wakaf yang baik, khususnya dalam mendukung optimalisasi manfaat tanah wakaf bagi kepentingan umat dan masyarakat. Melalui pemahaman terhadap regulasi terbaru, diharapkan pengelolaan wakaf dapat berjalan lebih terstruktur dan memiliki kepastian administrasi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan penjelasan mengenai peran dan tanggung jawab nazir wakaf, tata kelola kelembagaan, serta pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara pemerintah, pihak terkait, dan pengelola wakaf dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Air Batu.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama