Air Batu — Pemerintah Kecamatan Air Batu menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Badan Wakaf Indonesia yang dilaksanakan pada Senin (25/05/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terkait tata kelola wakaf yang lebih tertib, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan penjelasan mengenai peran dan tanggung jawab nazir wakaf, tata kelola kelembagaan, serta pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara pemerintah, pihak terkait, dan pengelola wakaf dalam mewujudkan tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Air Batu.