Senin, 20 April 2026
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penetapan dan pengaturan tata ruang lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang dilaksanakan di Ruang Madani DPRD Kabupaten Asahan, pada Senin (20/04/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk membahas pemanfaatan serta penataan kembali lahan eks HGU agar dapat digunakan secara optimal, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rakor tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, legislatif, serta instansi terkait lainnya yang memiliki peran dalam perencanaan tata ruang dan pengelolaan lahan.
Dalam forum tersebut, dibahas berbagai aspek penting, mulai dari status hukum lahan, perencanaan tata ruang wilayah, hingga potensi pemanfaatan lahan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Selain itu, koordinasi lintas sektor juga ditekankan guna memastikan kebijakan yang diambil dapat berjalan secara sinergis dan berkelanjutan.
Kehadiran Sekcam dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kecamatan dalam proses perencanaan dan pengelolaan tata ruang yang lebih baik, khususnya dalam pemanfaatan lahan eks HGU agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud kesepahaman bersama dalam penataan lahan yang berorientasi pada kepentingan umum serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Asahan.

