Kabar baik bagi masyarakat Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlangsung mulai tanggal 1 hingga 30 November 2026, dengan memberikan sejumlah keringanan dan pembebasan kewajiban perpajakan, meliputi:
Pembebasan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ketiga dan seterusnya.
Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Pembebasan pajak progresif.
Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.
Pemerintah Kecamatan Air Batu mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, agar tidak melewatkan kesempatan ini dan segera memanfaatkan program pemutihan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.
Mari menjadi masyarakat yang taat pajak, karena pajak yang dibayarkan merupakan salah satu kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah.
Pajak Kita untuk Mendukung Pembangunan Daerah Sumatera Utara!
